Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS
Teks Saat Ini
Balai dan Loka Litbang Biomedis dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Pertama Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis
Koreksi Anda
