Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOMEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai dan Loka Litbang Biomedis adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id