(1) Gratifikasi terdiri dari :
a. gratifikasi yang dianggap suap;
b. gratifikasi yang tidak dianggap suap.
(2) Setiap penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap wajib dilaporkan pada KPK.
(3) Setiap penerimaan Gratifikasi yang Tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan wajib dilaporkan ke UPG atau unit lain yang ditunjuk.
(4) Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari:
a. pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(5) Setiap penerimaan Gratifikasi yang tidak Dianggap Suap sepanjang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak wajib dilaporkan pada KPK, yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan Musibah atau Bencana yang dialami oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/ suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang Berlaku Umum;
f. hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. Kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.
(1) Gratifikasi yang dianggap suap adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban antara lain:
a. penerimaan uang dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan dan atau pihak ketiga dalam proses pengurusan perizinan, pemeriksaan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima;
b. penerimaan hadiah berupa barang, fasilitas akomodasi, dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima;
c. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau akomodasi yang diterima terkait proses pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan PNS Kementerian Kehutanan dan Pihak Ketiga;
d. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/ jasa dari rekanan penyedia barang/jasa terkait proses pengadaan barang/jasa yang akan, sedang dan telah dijalankan;
e. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari notaris, perusahaan asuransi, kantor konsultan atau perusahaan lainnya sebagai hadiah atas kerjasama yang tengah dijalin dengan Kementerian Kehutanan;
f. penerimaan fasilitas perjalanan wisata termasuk perjalanan untuk tujuan ibadah oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari pihak ketiga atau rekanan;
g. penerimaan oleh PNS Kementerian Kehutanan dari pihak lain selain Anggota Keluarga Inti dan/atau Anggota Keluarga Di Luar Keluarga Inti dalam acara pesta atau hajatan dengan nilai melebihi batas kewajaran atau standar nilai maksimal penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak pemberi;
h. penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban penerima di Kementerian Kehutanan dari rekanan;
i. penerimaan fasilitas hiburan (entertainment), voucher, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di Kementerian Kehutanan dari Pihak Ketiga atau rekanan yang tidak relevan dengan penugasan dari Kementerian Kehutanan;
j. penerimaan fasilitas pengobatan gratis yang diterima oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti saat konsultasi medis, rawat jalan atau rawat inap kesalah satu rumah sakit yang merupakan rekanan;
k. penerimaan berupa potongan harga khusus (discount) pada saat PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti membeli barang dari Pihak Ketiga atau rekanan;
l. penerimaan parcel oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari rekanan pada saat hari raya keagamaan;
m. penerimaan sumbangan, berupa katering, sewa gedung, dekorasi, dan tata rias pengantin dari pihak ketiga atau rekanan pada saat PNS Kementerian Kehutanan mengadakan pesta atau hajatan.
(2) Gratifikasi yang dianggap suap dapat diterima dengan kondisi :
a. tidak diketahui proses pemberiannya, yaitu dalam hal PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti tidak mengetahui waktu dan lokasi proses penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi;
b. penolakan menyebabkan terganggunya nama baik Kementerian Kehutanan, sepanjang bukan dalam bentuk uang dan surat berharga serta tidak melebihi batas kewajaran atau standar nilai penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak.
(3) Penolakan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap harus dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
(4) Penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang telah dilaporkan kepada UPG atau KPK maka ketentuan pelanggaran menjadi tidak berlaku bagi PNS Kementerian Kehutanan yang bersangkutan.
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap, antara lain :
a. diskon komersial atau suku bunga khusus yang berlaku bagi masyarakat umum atau berlaku bagi seluruh pegawai berdasarkan perjanjian antara instansi pemberi dan penerima;
b. keuntungan/manfaat yang berlaku umum bagi masyarakat atas penempatan dana atau kepemilikan saham secara pribadi oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti;
c. cindramata dan oleh-oleh bukan dalam bentuk uang dengan nilai maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
d. makanan dan minuman siap saji dalam jamuan yang berlaku umum bagi seluruh peserta dalam rangkaian kegiatan kedinasan;
e. keuntungan dari undian, kontes, kompetisi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat dan diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
f. sertifikat yang diperoleh dalam suatu pelatihan, seminar, lokakarya, baik yang dilakukan didalam maupun di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
g. penerimaan hadiah oleh PNS Kementerian Kehutanan dalam kaitan adanya peningkatan performa instansi baik yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh pemangku kepentingan Kementerian Kehutanan, dengan kesepakatan maupun persetujuan tertulis dari Kementerian Kehutanan;
h. pemberian penghargaan hasil dari prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan;
i. penerimaan barang promosi dalam suatu kegiatan/event resmi pemberi, karena adanya peluncuran produk baru;
j. penerimaan parcel pada hari raya yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa yang mempunyai hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan;
k. penerimaan sponsorship bukan berbentuk uang dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan kepada Kementerian Kehutanan atau yang akan menimbulkan konflik kepentingan;
l. penerimaan dari hasil mengajar di luar jam kerja ke pihak lain, sesuai dengan keahliannya, sepanjang mendapat ijin tertulis dari atasan.
(2) Atas penerimaan yang masuk kategori gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban melaporkan kepada UPG.
Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pemberian dilaksanakan dari Kementerian Kehutanan ke instansi pemerintah /korporasi/individu.
1. Pemberian kepada individu antara lain :
a) pemberian kepada auditi atau rekanan perorangan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS dalam bentuk hadiah, fasilitas dan akomodasi;
b) pemberian kepada auditi PNS merupakan pemberian gratifikasi yang berlaku umum dan diberikan kepada setiap auditi;
c) pemberian kepada PNSmerupakan pemberian gratifikasi dalam hubungannya sebagai rekan kerja bukan dalam hubungan dengan jabatannya;
d) pemberian yang termasuk pemberian dalam rangka kegiatan promosi, sponsorship, sumbangan dan pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam kaitan hubungan kerja sebagai rekan kerja Kementerian Kehutanan.
2. Pemberian kepada instansi pemerintah antara lain:
a) pemberian ditujukan langsung kepada instansi pemerintah tersebut;
b) pemberian tidak boleh dalam bentuk uang atau setara uang;
c) penerima pemberian merupakan wakil instansi pemerintah yang sah berdasarkan penunjukan dari instansi pemerintah;
d) pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di instansi pemerintah penerima;
e) pemberian tidak untuk tujuan suap/gratifikasi yang dianggap suap.
3. Pemberian di atas termasuk pemberian dalam kegiatan sebagai berikut:
a) pemberian jamuan makan kepada wakil instansi pemerintah yang sah dalam kegiatan sosialisasi dengan syarat maksimal 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) bulan dan nilai pemberian yang secara kumulatif dalam jangka waktu 1 tahun tidak melebihi standar nilai maksimal pemberian dalam ekuivalensi rupiah kepada masing-masing penerima;
b) pemberian akomodasi, jamuan makan, barang, atau uang kepada wakil instansi pemerintah yang sah dalam rangka kegiatan pertemuan (rapat/gathering/sosialisasi/ workshop) yang merupakan agenda Kementerian Kehutanan dan dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, yang secara kumulatif dalam jangka waktu satu tahun tidak melebihi standar nilai maksimal pemberian dalam ekuivalensi rupiah kepada masing-masing penerima;
c) pemberian dalam bentuk sponsorship atau sumbangan berdasarkan proposal resmi dari instansi yang mengajukan.
d) Pemberian dilaksanakan untuk menunjang kepentingan Kementerian Kehutanan;
e) Pemberian telah dianggarkan oleh Kementerian Kehutanan;
f) Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, tanda terima dan dokumen lainnya yang diperlukan);
g) Pemberian tidak diperbolehkan dalam bentuk yang melanggar kesusilaan dan hokum;
h) Pemberian gratifikasi kepada Pihak Ketiga yang tidak sesuai sebagaimana diatur pada huruf a sampai dengan huruf e, wajib dilaporkan kepada UPG.
Dalam rangka menjamin bahwa pe r a tur a n ini dapat diketahui oleh seluruh PNS Kementerian Kehutanan dan seluruh pihak ketiga yang berhubungan dengan Kementerian Kehutanan, maka seluruh pihak yang terkait di Iingkungan Kementerian Kehutanan agar melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada surat-surat yang disampaikan kepada seluruh stakeholders Kementerian Kehutanan, pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta atau pihak ketiga lainnya.
b. Menugaskan kepada Inspektorat Jenderal untuk secara terus menerus memberikan informasi dan/atau sosialisasi kepada seluruh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau pihak eksternal terkait dengan adanya Program Pengendalian Gratifikasi.
c. Menugaskan kepada Auditor untuk melakukan penyampaian Program Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam proses pengawasan/audit, yaitu auditi dan Lembaga Penilai Independent yang memeriksa/menilai untuk dan atas nama Kementerian Kehutanan.
d. Menugaskan kepada Biro Umum, Biro Keuangan dan fungsi lain di lingkungan Kementerian Kehutanan yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk melakukan penyampaian Program Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan.
e. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak manapun terkait dengan ketentuan yang terdapat dalam Program Pengendalian Gratifikasi.
f. Inspektorat Jenderal memonitor pelaksanaan/implementasi isi Keputusan ini dan memberikan laporan secara berkala, yaitu 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Kehutanan mengenai implementasinya termasuk laporan-laporan yang timbul setelah adanya ketentuan ini.