Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi terdiri dari :
a. gratifikasi yang dianggap suap;
b. gratifikasi yang tidak dianggap suap.
(2) Setiap penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap wajib dilaporkan pada KPK.
(3) Setiap penerimaan Gratifikasi yang Tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan wajib dilaporkan ke UPG atau unit lain yang ditunjuk.
(4) Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari:
a. pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(5) Setiap penerimaan Gratifikasi yang tidak Dianggap Suap sepanjang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak wajib dilaporkan pada KPK, yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan Musibah atau Bencana yang dialami oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/ suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang Berlaku Umum;
f. hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. Kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.
Koreksi Anda
