Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku dan belum dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal, agar dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku.
Koreksi Anda
