Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku dan belum dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal, agar dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id