Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda