Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kehutanan menjamin bahwa pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga akan dijaga kerahasiaannya.
Koreksi Anda