Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kehutanan menjamin bahwa pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga akan dijaga kerahasiaannya.
Koreksi Anda
