Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Kehutanan atau Pihak Ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat pada peraturan ini, agar segera melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Kehutanan melalui UPG.
Koreksi Anda