Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. Pengendalian gratifikasi Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh UPG yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), UPG memiliki fungsi :
a. menerima pelaporan gratifikasi dari PNS Kementerian Kehutanan;
b. melakukan pemrosesan pelaporan gratifikasi yang diterima;
c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi kepada penerima, pemberi, peminta atau pihak ketiga lainya yang terkait dengan kejadian penerimaan, pemberian atau permintaan gratifikasi;
d. menentukan atau memberikan rekomendasi penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
e. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaan peraturan ini;
f. memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh penerima;
g. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan atau PNS Kementerian Kehutanan terkait pemantauan penerapan Program Pengendalian Gratfikasi;
h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektur Jenderal apabila terjadi pelanggaran terkait gratifikasi oleh PNS Kementerian Kehutanan;
i. melaporkan hasil penanganan pelaporan gratifikasi kepada Menteri Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
