Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi yang dianggap suap adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban antara lain: a. penerimaan uang dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan dan atau pihak ketiga dalam proses pengurusan perizinan, pemeriksaan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima; b. penerimaan hadiah berupa barang, fasilitas akomodasi, dari PNS Kementerian Kehutanan atau rekanan yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima; c. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau akomodasi yang diterima terkait proses pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan PNS Kementerian Kehutanan dan Pihak Ketiga; d. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/ jasa dari rekanan penyedia barang/jasa terkait proses pengadaan barang/jasa yang akan, sedang dan telah dijalankan; e. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari notaris, perusahaan asuransi, kantor konsultan atau perusahaan lainnya sebagai hadiah atas kerjasama yang tengah dijalin dengan Kementerian Kehutanan; f. penerimaan fasilitas perjalanan wisata termasuk perjalanan untuk tujuan ibadah oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari pihak ketiga atau rekanan; g. penerimaan oleh PNS Kementerian Kehutanan dari pihak lain selain Anggota Keluarga Inti dan/atau Anggota Keluarga Di Luar Keluarga Inti dalam acara pesta atau hajatan dengan nilai melebihi batas kewajaran atau standar nilai maksimal penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak pemberi; h. penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban penerima di Kementerian Kehutanan dari rekanan; i. penerimaan fasilitas hiburan (entertainment), voucher, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban di Kementerian Kehutanan dari Pihak Ketiga atau rekanan yang tidak relevan dengan penugasan dari Kementerian Kehutanan; j. penerimaan fasilitas pengobatan gratis yang diterima oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti saat konsultasi medis, rawat jalan atau rawat inap kesalah satu rumah sakit yang merupakan rekanan; k. penerimaan berupa potongan harga khusus (discount) pada saat PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti membeli barang dari Pihak Ketiga atau rekanan; l. penerimaan parcel oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti dari rekanan pada saat hari raya keagamaan; m. penerimaan sumbangan, berupa katering, sewa gedung, dekorasi, dan tata rias pengantin dari pihak ketiga atau rekanan pada saat PNS Kementerian Kehutanan mengadakan pesta atau hajatan. (2) Gratifikasi yang dianggap suap dapat diterima dengan kondisi : a. tidak diketahui proses pemberiannya, yaitu dalam hal PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti tidak mengetahui waktu dan lokasi proses penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi; b. penolakan menyebabkan terganggunya nama baik Kementerian Kehutanan, sepanjang bukan dalam bentuk uang dan surat berharga serta tidak melebihi batas kewajaran atau standar nilai penerimaan yang dianggap suap dalam ekuivalensi rupiah dari masing-masing pihak. (3) Penolakan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap harus dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi. (4) Penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang telah dilaporkan kepada UPG atau KPK maka ketentuan pelanggaran menjadi tidak berlaku bagi PNS Kementerian Kehutanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda