Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Atas penerimaan gratifikasi yang telah diputuskan pemanfaatannya menjadi milik Kementerian Kehutanan, maka alternatif pemanfaatan yang dapat dilakukan yaitu:
a. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; atau
b. disumbangkan kepada yasayan sosial atau lembaga sosial lainnya;
atau
c. dimanfaatkan oleh Kementerian Kehutanan untuk Perpustakaan dan Museum Kementerian Kehutanan atau untuk barang display hasil pelaporan gratifikasi.
Koreksi Anda
