Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas penerimaan gratifikasi yang telah diputuskan pemanfaatannya menjadi milik Kementerian Kehutanan, maka alternatif pemanfaatan yang dapat dilakukan yaitu: a. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; atau b. disumbangkan kepada yasayan sosial atau lembaga sosial lainnya; atau c. dimanfaatkan oleh Kementerian Kehutanan untuk Perpustakaan dan Museum Kementerian Kehutanan atau untuk barang display hasil pelaporan gratifikasi.
Koreksi Anda