Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pemberian dilaksanakan dari Kementerian Kehutanan ke instansi pemerintah /korporasi/individu.
1. Pemberian kepada individu antara lain :
a) pemberian kepada auditi atau rekanan perorangan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS dalam bentuk hadiah, fasilitas dan akomodasi;
b) pemberian kepada auditi PNS merupakan pemberian gratifikasi yang berlaku umum dan diberikan kepada setiap auditi;
c) pemberian kepada PNSmerupakan pemberian gratifikasi dalam hubungannya sebagai rekan kerja bukan dalam hubungan dengan jabatannya;
d) pemberian yang termasuk pemberian dalam rangka kegiatan promosi, sponsorship, sumbangan dan pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam kaitan hubungan kerja sebagai rekan kerja Kementerian Kehutanan.
2. Pemberian kepada instansi pemerintah antara lain:
a) pemberian ditujukan langsung kepada instansi pemerintah tersebut;
b) pemberian tidak boleh dalam bentuk uang atau setara uang;
c) penerima pemberian merupakan wakil instansi pemerintah yang sah berdasarkan penunjukan dari instansi pemerintah;
d) pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di instansi pemerintah penerima;
e) pemberian tidak untuk tujuan suap/gratifikasi yang dianggap suap.
3. Pemberian di atas termasuk pemberian dalam kegiatan sebagai berikut:
a) pemberian jamuan makan kepada wakil instansi pemerintah yang sah dalam kegiatan sosialisasi dengan syarat maksimal 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) bulan dan nilai pemberian yang secara kumulatif dalam jangka waktu 1 tahun tidak melebihi standar nilai maksimal pemberian dalam ekuivalensi rupiah kepada masing-masing penerima;
b) pemberian akomodasi, jamuan makan, barang, atau uang kepada wakil instansi pemerintah yang sah dalam rangka kegiatan pertemuan (rapat/gathering/sosialisasi/ workshop) yang merupakan agenda Kementerian Kehutanan dan dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, yang secara kumulatif dalam jangka waktu satu tahun tidak melebihi standar nilai maksimal pemberian dalam ekuivalensi rupiah kepada masing-masing penerima;
c) pemberian dalam bentuk sponsorship atau sumbangan berdasarkan proposal resmi dari instansi yang mengajukan.
d) Pemberian dilaksanakan untuk menunjang kepentingan Kementerian Kehutanan;
e) Pemberian telah dianggarkan oleh Kementerian Kehutanan;
f) Pemberian dalam kegiatan sponsorship dan sumbangan harus memenuhi kelengkapan dokumen (proposal pengajuan pemberian dari penerima, bukti penggunaan pemberian, tanda terima dan dokumen lainnya yang diperlukan);
g) Pemberian tidak diperbolehkan dalam bentuk yang melanggar kesusilaan dan hokum;
h) Pemberian gratifikasi kepada Pihak Ketiga yang tidak sesuai sebagaimana diatur pada huruf a sampai dengan huruf e, wajib dilaporkan kepada UPG.
Koreksi Anda
