Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
2. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kode Etik Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap PNS Kementerian Kehutanan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian Kehutanan.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi penerimaan atau permintaan secara langsung atau tidak langsung dari setiap pihak yang memiliki hubungan kerja yang berupa/dalam bentuk uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, undangan makan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, voucher, travel cek, kompensasi, hadiah yang memiliki nilai finansial tinggi, hiburan dan hal lainnya yang memberikan keuntungan pribadi terhadap diri dan keluarganya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Gratifikasi yang dianggap suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh PNS Kementerian Kehutanan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah Gratifikasi yang diterima Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan
jabatan dan tidak berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, atau angin besar.
9. Musibah adalah suatu kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa seseorang, yang mempunyai pengaruh terhadap kondisi fisik, psikis, dan/atau keuangan seseorang, seperti: kematian, sakit kronis atau sakit akibat kecelakaan.
10. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
11. Berlaku Umum adalah adanya perlakuan yang sama dan tidak menyangkut yang khusus/tertentu saja serta bersifat objektif.
12. Kedinasan adalah seluruh kegiatan resmi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
13. Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap yaitu pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
14. Pihak Ketiga adalah orang-perorangan dan/atau badan hukum yang memiliki hubungan kedinasan dengan Kementerian Kehutanan atau sebagai rekanan Pelaksana Kementerian Kehutanan.
15. Rekanan Pelaksana Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya disebut rekanan, adalah orang-perorangan dan/atau badan hukum yang menjadi penyedia barang/jasa untuk kepentingan Kementerian Kehutanan.
16. Jamuan makan adalah pelaksanaan kegiatan makan minum bersama-sama antara PNS Kementerian Kehutanan dengan Pihak Ketiga.
17. Jamuan olah raga adalah pelaksanaan kegiatan olah raga bersama- sama antara PNS Kementerian Kehutanan dengan Pihak Ketiga.
18. Pelapor adalah PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan pelaporan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
19. Penerima adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
20. Penolakan adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan maupun Pihak Ketiga yang melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
21. Pemberi adalah PNS Kementerian Kehutanan atau Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
22. Peminta adalah setiap PNS Kementerian Kehutanan yang melakukan permintaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
23. Unit Pengendalian Gratifikasi, selanjutnya disebut UPG, adalah Unit Pelaksana yang melakukan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
