Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Kode Etik Kementerian Kehutanan maupun Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id