Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Kode Etik Kementerian Kehutanan maupun Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
