Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap, antara lain : a. diskon komersial atau suku bunga khusus yang berlaku bagi masyarakat umum atau berlaku bagi seluruh pegawai berdasarkan perjanjian antara instansi pemberi dan penerima; b. keuntungan/manfaat yang berlaku umum bagi masyarakat atas penempatan dana atau kepemilikan saham secara pribadi oleh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau Anggota Keluarga Inti; c. cindramata dan oleh-oleh bukan dalam bentuk uang dengan nilai maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); d. makanan dan minuman siap saji dalam jamuan yang berlaku umum bagi seluruh peserta dalam rangkaian kegiatan kedinasan; e. keuntungan dari undian, kontes, kompetisi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat dan diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan; f. sertifikat yang diperoleh dalam suatu pelatihan, seminar, lokakarya, baik yang dilakukan didalam maupun di luar rangkaian kegiatan kedinasan; g. penerimaan hadiah oleh PNS Kementerian Kehutanan dalam kaitan adanya peningkatan performa instansi baik yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh pemangku kepentingan Kementerian Kehutanan, dengan kesepakatan maupun persetujuan tertulis dari Kementerian Kehutanan; h. pemberian penghargaan hasil dari prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan; i. penerimaan barang promosi dalam suatu kegiatan/event resmi pemberi, karena adanya peluncuran produk baru; j. penerimaan parcel pada hari raya yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa yang mempunyai hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan; k. penerimaan sponsorship bukan berbentuk uang dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan yang bukan berasal dari pihak ketiga atau rekanan kepada Kementerian Kehutanan atau yang akan menimbulkan konflik kepentingan; l. penerimaan dari hasil mengajar di luar jam kerja ke pihak lain, sesuai dengan keahliannya, sepanjang mendapat ijin tertulis dari atasan. (2) Atas penerimaan yang masuk kategori gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban melaporkan kepada UPG.
Koreksi Anda