Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin bahwa pe r a tur a n ini dapat diketahui oleh seluruh PNS Kementerian Kehutanan dan seluruh pihak ketiga yang berhubungan dengan Kementerian Kehutanan, maka seluruh pihak yang terkait di Iingkungan Kementerian Kehutanan agar melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada surat-surat yang disampaikan kepada seluruh stakeholders Kementerian Kehutanan, pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta atau pihak ketiga lainnya.
b. Menugaskan kepada Inspektorat Jenderal untuk secara terus menerus memberikan informasi dan/atau sosialisasi kepada seluruh PNS Kementerian Kehutanan dan/atau pihak eksternal terkait dengan adanya Program Pengendalian Gratifikasi.
c. Menugaskan kepada Auditor untuk melakukan penyampaian Program Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam proses pengawasan/audit, yaitu auditi dan Lembaga Penilai Independent yang memeriksa/menilai untuk dan atas nama Kementerian Kehutanan.
d. Menugaskan kepada Biro Umum, Biro Keuangan dan fungsi lain di lingkungan Kementerian Kehutanan yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga untuk melakukan penyampaian Program Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kehutanan.
e. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak manapun terkait dengan ketentuan yang terdapat dalam Program Pengendalian Gratifikasi.
f. Inspektorat Jenderal memonitor pelaksanaan/implementasi isi Keputusan ini dan memberikan laporan secara berkala, yaitu 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Kehutanan mengenai implementasinya termasuk laporan-laporan yang timbul setelah adanya ketentuan ini.
Koreksi Anda
