Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
1. PNS Kementerian Kehutanan apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, wajib melakukan penolakan secara sopan dan santun terhadap pemintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan aturan gratifikasi.
2. Permintaan yang menjurus kepada pemerasan dan/atau pemaksaan, terhadap PNS atau Unit Kerja lingkup Kementerian Kehutanan agar segera dilaporkan kepada UPG sesuai dengan jenis permintaannya.
3. Atas laporan permintaan yang menjurus pemerasan sebagaimana diatur dalam ayat (2), UPG melakukan kajian dalam kaitan dengan ketentuan pengendalian gratifikasi dan apabila diperlukan dapat berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk KPK.
Koreksi Anda
