Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penolakan dilakukan secara sopan dan santun dengan memberikan penjelasan terkait kebijakan dan aturan gratifikasi kepada pihak pemberi. (2) Setiap penolakan penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada
Koreksi Anda