Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
5. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
7. Penyedia Informasi Publik adalah Pusat Hubungan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yang memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Sumber informasi adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah atau individu yang memberikan data atau informasi kepada penyedia informasi.
9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.