Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan informasi kepada Kementerian Kehutanan ditujukan kepada Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan.
(2) Permohonan informasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan ditujukan kepada Kepala UPT yang bersangkutan.
(3) Permohonan informasi dibuat dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia informasi.
(4) Permohonan informasi dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun perorangan/individu, dengan melengkapi data pemohon disertai alasannya.
(5) Pemohon informasi sebagaimana pada ayat (4) menerangkan dengan jelas jenis data dan informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci rencana penggunaan data dan informasi yang dimohon.
Koreksi Anda
