Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia diantaranya meliputi :
a. Data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian.
b. Hasil penelitian yang sedang dalam proses Hak Kekayaan Intelektual.
c. Surat-surat, memorandum, disposisi dan nota dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.
d. Hasil audit oleh Aparatur Pengawas Internal.
e. Informasi yang menyangkut hak pribadi pegawai Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
