Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan yang membawa konsekwensi biaya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id