Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan yang membawa konsekwensi biaya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
