Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah : 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, sesuai dengan jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda