Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah :
1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana;
2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, sesuai dengan jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
