Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta diantaranya meliputi: a. Sebaran hotspot (sebaran titik api) di kawasan hutan; b. Kejadian kebakaran hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Informasi terkait bencana alam, seperti aktivitas gunung api di kawasan hutan, banjir, longsor, serta informasi gangguan satwa liar.
Koreksi Anda