Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta diantaranya meliputi:
a. Sebaran hotspot (sebaran titik api) di kawasan hutan;
b. Kejadian kebakaran hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Informasi terkait bencana alam, seperti aktivitas gunung api di kawasan hutan, banjir, longsor, serta informasi gangguan satwa liar.
Koreksi Anda
