Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan 8 dapat diberikan tanpa melalui mekanisme permohonan dan disajikan di dalam web Kementerian Kehutanan. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberikan tanpa atau dengan melalui prosedur permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda