Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan. (2) Pelayanan informasi publik di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. (3) Jawaban atas permohonan informasi, diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (4) Jawaban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat berupa : a. Pemenuhan informasi yang diminta; b. Penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan; c. Penolakan, apabila informasi yang dimohon tidak tersedia di Kementerian Kehutanan atau termasuk informasi yang dikecualikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan membuat pembukuan permohonan dan pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda