Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kategorisasi informasi;
b. Prosedur pelayanan informasi;
c. Kewajiban dan hak pemohon dan penyedia informasi.
Koreksi Anda
