Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kategorisasi informasi; b. Prosedur pelayanan informasi; c. Kewajiban dan hak pemohon dan penyedia informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id