Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang tersedia setiap saat diantaranya meliputi : a. Rencana dan Kebijakan Kehutanan, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Kerja Tingkat Nasional, Rencana Strategis dan Rencana makro bidang kehutanan. b. Kawasan hutan dan konservasi perairan antara lain informasi luas dan penyebaran, status pengukuhan kawasan, perubahan peruntukan, perubahan fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan. c. Penutupan hutan, perubahan penutupan hutan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. d. Daftar nama dan sebaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Alam (HA) / Hutan Tanaman (HT) / Restorasi Ekosistem (RE), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR), Jatah Penebangan Tahunan dan Izin Usaha Wisata Alam. e. Penggunaan kawasan hutan antara lain untuk pertambangan dan pembangunan infrastruktur. f. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). g. Produksi dan peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu. h. Tata cara permohonan perijinan usaha bidang kehutanan. i. Kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak yang dicadangkan untuk izin usaha pemanfaatan. j. Data pelepasan kawasan hutan masing-masing Provinsi. k. Gangguan terhadap kawasan hutan. l. Rehabilitasi hutan dan lahan. m. Daerah Aliran Sungai. n. Perbenihan tanaman hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id o. Rencana dan hasil penelitian. p. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). q. Rencana dan hasil pendidikan dan latihan. r. Kawasan konservasi, keanekaragaman hayati, wisata alam dan jasa lingkungan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar. s. Pengadaan barang dan jasa. t. Produk hukum bidang kehutanan. u. Kerjasama bidang kehutanan. v. Komitmen internasional. w. Sertifikasi pengelolaan hutan lestari. x. Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id