Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pemohon informasi meliputi : a. Mengisi formulir permohonan informasi; b. Memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. Menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Hak Pemohon Informasi meliputi : a. Memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; c. Menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id