Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pemohon informasi meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan informasi;
b. Memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya;
c. Menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
(2) Hak Pemohon Informasi meliputi :
a. Memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi;
c. Menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
