Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah :
1. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi kehutanan;
2. Mewujudkan pengintegrasian antara penyedia informasi kehutanan dengan PPID lingkup Kementerian Kehutanan dalam pelayanan informasi kehutanan kepada publik.
Koreksi Anda
