Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah : 1. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi kehutanan; 2. Mewujudkan pengintegrasian antara penyedia informasi kehutanan dengan PPID lingkup Kementerian Kehutanan dalam pelayanan informasi kehutanan kepada publik.
Koreksi Anda