Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber informasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan diantaranya adalah :
a. Unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan;
b. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan;
c. Dinas yang menangani kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. Perguruan Tinggi;
e. Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan;
f. Kelompok masyarakat peduli kehutanan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(2) Untuk kepentingan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan sumber informasi sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1).
Koreksi Anda
