Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyedia informasi meliputi :
a. Mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala;
b. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. Memberikan jawaban atas permohonan informasi;
d. Memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan;
e. Meningkatkan kualitas pelayanan.
(2) Hak penyedia informasi meliputi :
a. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. Menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan;
c. Meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon;
d. Melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda
