Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyedia informasi meliputi : a. Mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. Memberikan jawaban atas permohonan informasi; d. Memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; e. Meningkatkan kualitas pelayanan. (2) Hak penyedia informasi meliputi : a. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. Menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan; c. Meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; d. Melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id