Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan dibagi dalam empat kategori sebagai berikut : 1. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi yang tersedia setiap saat; 4. Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id