Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan dibagi dalam empat kategori sebagai berikut :
1. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang diumumkan secara serta merta;
3. Informasi yang tersedia setiap saat;
4. Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
