Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala diantaranya meliputi : a. Informasi umum tentang Kementerian Kehutanan; b. Statistik Kehutanan; c. Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI); d. Laporan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan yang telah diaudit oleh BPK RI; e. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kehutanan; f. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id