Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala diantaranya meliputi :
a. Informasi umum tentang Kementerian Kehutanan;
b. Statistik Kehutanan;
c. Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI);
d. Laporan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan yang telah diaudit oleh BPK RI;
e. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kehutanan;
f. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
