Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dapat diberikan kepada pemohon atas persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk kepentingan tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda