Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dapat diberikan kepada pemohon atas persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk kepentingan tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
