Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara
Tahun 2011, Nomor 191) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf i diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf m dan huruf n sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
k. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
l. penampungan sementara korban bencana alam;
m.pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan; atau
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi.
(3) Prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
2. Ketentuan
Pasal 6
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani maupun di kawasan hutan di luar wilayah kerja Perhutani yang telah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama dan menjadi bagian pengelolaan hutan.
(2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro Hidro (PLTMH) untuk kepentingan non komersial;
b. penanaman/pemasangan pipa, kabel pada sepanjang alur;
d. pemasangan jalur listrik masuk desa pada alur (Bukan SUTT);
e. pembangunan kanal/saluran air;
f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos;
g. pembangunan area peristirahatan (rest area);
h. peningkatan pemanfaatan alur untuk sarana pengangkutan hasil produksi;
i. alat pemantau mitigasi bencana alam (PPMBG);
j. pembangunan embung dalam rangka konservasi tanah dan air;
k. pembangunan bak penampung air;
l. pembuatan papan iklan.
m. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri.
(4) Tata cara permohonan dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
3. Diantara
Pasal 7A
Penggunaan jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar.
(3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11
Pasal 10A
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan kepada setiap pemohon secara bertahap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah memiliki perjanjian di bidang pertambangan dengan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah serta menambah huruf baru pada ayat (1) yaitu huruf e dan huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
Pasal 23
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
a.melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b.memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
1. melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR); dan
2. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan,
c. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang- undangan;
d.memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan kompensasi sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5)
Pasal 36
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya.
(3) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a.prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; dan
b.industri selain industri primer hasil hutan;
c. pertanian dalam rangka ketahanan pangan;
d.pertanian dalam rangka ketahanan energi;
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Jangka waktu dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya.
17.Ketentuan
Pasal 37
Pasal 38
(1) Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang:
a.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan;
b.dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan
c. izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
19.Diantara Pasal 38 dan Pasal 39
Pasal 38A
(1) Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melakukan monitoring persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, serta unsur terkait lainnya.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bupati menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Pasal 38B
(1) Menteri melimpahkan pelaksanaan evaluasi persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan kepada Gubernur.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani serta unsur terkait lainnya.
(3) Evaluasi izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
20.Ketentuan
Pasal 41
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) hapus apabila:
a.jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b.dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d.dihapus; dan
e. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
21.Ketentuan
Pasal 45
Pasal 45A
(1) Pemohon yang telah memperoleh izin usaha pertambangan dari bupati/walikota atau gubernur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon;
b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
c. rekomendasi:
1. gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
2. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya;
d. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
e. akta pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan;
f. dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e ditambah persyaratan:
1.profile badan usaha/yayasan;
2.Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3.laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. letak dan lokasi areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan;
b. luas kawasan hutan yang dimohon dan dilukiskan dalam peta;
c. kondisi kawasan hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (2) serta ayat (3) diubah, dan menambah ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a.rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
b.citra satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir dengan resolusi minimal 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
c. dokumen AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
d.pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit dan dokumen AMDAL, kecuali kegiatan eksplorasi yang melakukan pengambilan contoh ruah.
(3) Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan untuk:
a.religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b.pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
d.penampungan sementara korban bencana alam.
(4) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain pertambangan yang luasnya dibawah 5 (lima) hektar, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan citra satelit.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) memuat kewajiban:
a.melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b.melakukan inventarisasi tegakan guna pemenuhan pembayaran PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan dengan supervisi dari Pengawas Tenaga Teknis Perencanaan Hutan dengan pembinaan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP);
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1) melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2) melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
3) memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
4) memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
b) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi; dan d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan;
5) melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
6) melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
d.menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; dan
e. memiliki tenaga teknis kehutanan dan policy advisor bidang kehutanan bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan operasi produksi.
(2) Dalam hal areal yang dimohon berada dalam areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan, selain kewajiban membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang persetujuan prinsip wajib membuat pernyataan kesanggupan dalam bentuk akta notariil:
a.mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b.mengganti iuran izin pemanfaatan hutan yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat
(2), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a.menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
b.melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka menghutankan lahan kompensasi.
c. melaksanakan tata batas lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan.
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
terdapat diversifikasi penggunaan kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan izin usaha dan AMDAL untuk komoditas baru, serta revisi rencana kerja yang telah menyesuaikan dengan komoditas baru.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
10.Ketentuan
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
a.perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b.izin usaha dan AMDAL komoditas baru, serta revisi rencana kerja yang telah menyesuaikan dengan komoditas baru.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan
hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
11.Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), wajib:
a.melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b.melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
c. memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi:
1) membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
2) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR);
3) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
4) mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
5) mengganti iuran izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan berdasarkan luas areal yang digunakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan apabila kawasan hutan yang diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan;
d.melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
f. melakukan pemeliharaan batas areal pinjam pakai kawasan hutan;
g. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang- undangan;
h.mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung;
atau
3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut;
i. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
j. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
k.menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, selambat- lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah ditetapkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan;
l. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri up Direktur Jenderal Planologi Kehutanan mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
2. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
3. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
4. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, memuat:
a.rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b.rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.pemenuhan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
12.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
, dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, kecuali untuk kegiatan eksplorasi yang mengambil contoh ruah, minyak dan gas serta panas bumi.
13.Ketentuan
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a.letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan, kecuali lahan kompensasi tersebut dapat dikelola dan dijadikan satu unit pengelolaan hutan;
b.terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d.tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e. mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara, dan dilampiri dengan laporan dan peta yang memuat koordinat lokasi, luas, dan letak lahan kompensasi.
(5) Berita Acara dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(6) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), menerbitkan:
a.surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau
b.surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
14.Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyelesaikan permasalahan lahan kompensasi di lapangan (de facto) dan hukum (de jure), dengan ketentuan:
a.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan leter c/girik di buku dan peta desa;
d.Terhadap tanah hak dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.
(3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri menugaskan kepada:
a. Perum Perhutani untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompesansi masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
b.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan dalam hal KPH belum terbentuk untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompensasi di luar wilayah kerja Perum Perhutani.
(4) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.
15.Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan Keputusan tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
16.Ketentuan
(1) Perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum persetujuan prinsip atau izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(6) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(7) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan:
a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.
b. Selain untuk perpanjangan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(8) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan surat perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(10) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir namun kewajiban reklamasi belum selesai, maka izin pinjam pakai kawasan hutan diperpanjang hanya untuk melaksanakan reklamasi sampai dengan reklamasi dinyatakan berhasil.
18.Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini.
b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku.
c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
e. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini.
f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
k. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
l. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
m.Kerjasama untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan yang telah memperoleh persetujuan Menteri tetap dapat diproses lebih lanjut.
n. Permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tahap operasi produksi yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat diproses lebih lanjut dengan tidak dikenakan ketentuan pembatasan luas.
22.Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: