Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib: a.melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; b.memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang- undangan, meliputi: 1. melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR); dan 2. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, c. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang- undangan; d.memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; (2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, kecuali untuk kegiatan eksplorasi yang mengambil contoh ruah, minyak dan gas serta panas bumi. 13.Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id