Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum persetujuan prinsip atau izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(6) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(7) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan:
a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.
b. Selain untuk perpanjangan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(8) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan surat perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(10) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir namun kewajiban reklamasi belum selesai, maka izin pinjam pakai kawasan hutan diperpanjang hanya untuk melaksanakan reklamasi sampai dengan reklamasi dinyatakan berhasil.
18.Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
