Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon;
b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
c. rekomendasi:
1. gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
2. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3. bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya;
d. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
e. akta pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan;
f. dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e ditambah persyaratan:
1.profile badan usaha/yayasan;
2.Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3.laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. letak dan lokasi areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan;
b. luas kawasan hutan yang dimohon dan dilukiskan dalam peta;
c. kondisi kawasan hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (2) serta ayat (3) diubah, dan menambah ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
