Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani maupun di kawasan hutan di luar wilayah kerja Perhutani yang telah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama dan menjadi bagian pengelolaan hutan. (2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro Hidro (PLTMH) untuk kepentingan non komersial; b. penanaman/pemasangan pipa, kabel pada sepanjang alur; d. pemasangan jalur listrik masuk desa pada alur (Bukan SUTT); e. pembangunan kanal/saluran air; f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos; g. pembangunan area peristirahatan (rest area); h. peningkatan pemanfaatan alur untuk sarana pengangkutan hasil produksi; i. alat pemantau mitigasi bencana alam (PPMBG); j. pembangunan embung dalam rangka konservasi tanah dan air; k. pembangunan bak penampung air; l. pembuatan papan iklan. m. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri. (4) Tata cara permohonan dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda