Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7A — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id