Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan kompensasi sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan Keputusan tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
16.Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
