Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyelesaikan permasalahan lahan kompensasi di lapangan (de facto) dan hukum (de jure), dengan ketentuan:
a.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan leter c/girik di buku dan peta desa;
d.Terhadap tanah hak dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.
(3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri menugaskan kepada:
a. Perum Perhutani untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompesansi masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
b.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan dalam hal KPH belum terbentuk untuk melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan biaya pemohon apabila lahan kompensasi di luar wilayah kerja Perum Perhutani.
(4) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.
15.Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
