Koreksi Pasal 38A
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melakukan monitoring persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, serta unsur terkait lainnya.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Bupati menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
