Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38B

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan pelaksanaan evaluasi persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan kepada Gubernur. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani serta unsur terkait lainnya. (3) Evaluasi izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. 20.Ketentuan Pasal 41 huruf d dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda