Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang: a.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan; b.dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan c. izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi. 19.Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda