Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya. (3) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan dibidangnya. (4) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan: a.prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; dan b.industri selain industri primer hasil hutan; c. pertanian dalam rangka ketahanan pangan; d.pertanian dalam rangka ketahanan energi; diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Jangka waktu dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan selain dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya. 17.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id