Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar. (3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda