Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan kepada setiap pemohon secara bertahap. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah memiliki perjanjian di bidang pertambangan dengan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah serta menambah huruf baru pada ayat (1) yaitu huruf e dan huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10A — PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id