Koreksi Pasal 45A
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memperoleh izin usaha pertambangan dari bupati/walikota atau gubernur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda
